Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Muhammad Nurhayid (Gus Hayid) menegaskan bahwa di antara syarat menjadi seorang dai dan ulama adalah mengerti kaidah ilmu bahasa Arab yakni nahwu dan sharaf.
Hukum mempelajari ilmu nahwu bagi orang awam adalah fardu kifayah. Namun bagi yang hendak menyampaikan dalil-dalil, memahami Al-Qur'an dan hadits, berfatwa, dan berceramah, wajib hukumnya mempelajari ilmu-ilmu tersebut sebagaimana dikatakan Imam Syuyuthi.
"Bagaimana seseorang mau memahami Qur'an dan hadits dengan benar kalau tak paham bahasa Arab. Salah satu perangkat dasar memahami bahasa Arab adalah dengan Ilmu Nahwu, Sharaf dan I'lal," tegas Gus Hayid, Sabtu (8/6).
Jadi lanjutnya, jika ada seseorang yang tidak bisa membaca kitab kuning atau kitab gundul serta tidak memahami nahwu sharaf, dan ia mengaku dirinya seorang dai atau ustadz, bahkan ulama, maka seharusnya tidak percaya.
"Jangan ikuti mereka. Karena potensi ngawur dan menyesatkanya sangat tinggi," ajak pengurus MUI Pusat di Komisi Dakwah ini.
Para ulama bersepakat atau melakukan ijma bahwa haram atau tidak boleh seseorang berbicara tafsir Al-Qur'an dan menjelaskan hadits, jika yang bersangkutan tidak memahami ilmu nahwu dan sharaf atau tidak memahami bahasa Arab dengan baik.
Saat ini ungkapnya sudah mulai bermunculan seseorang yang dengan bermodal jubah dan surban serta baru saja mempelajari agama namun sudah merasa ahli agama.
"Waspada artis yang hijrah lalu merasa ahli agama, atau ustadz jadi-jadian yang mengaku ulama hanya bermodal jubah dan surban. Kalau mereka tidak bisa bahasa Arab sebagai dasar, dan tentu ilmu-ilmu lainnya, seperti ulumul qur'an, ulumul hadits, ushul fiqh dan lain-lain, jangan ikuti fatwanya," tegasnya.
Dengan lemahnya ilmu-ilmu yang dibutuhkan dalam memahami Al-Qur'an dan hadits ini, bisa dipastikan cenderung mengikuti nafsu dan kebodohannya. Akibatnya bukan hidayah yang didapatkan umat saat mengikuti pendapat dan ceramah mereka, tapi pasti kesesatan dan menyesatkan.
Ilmu Nahwu sendiri adalah ilmu yang membahas tentang perubahan harakat akhir dalam kalimat, yang mana jika seseorang salah dalam memberi harakat suatu teks arab terlebih Al-Qur’an dan sunah maka akan merubah makna teks tersebut.
Ilmu nahwu dan sharaf diibaratkan dengan An-Nahwu Abu al-Ilmi wa al-Shorf Ummuhu (Ilmu nahwu adalah bapaknya segala ilmu sedangkan ilmu sharaf adalah ibunya).
Tentang pentingnya ilmu nahwu dan sharaf ini juga, Al-Imam Mujahid mengatakan bahwa tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara tentang kitab Allah (Agama Allah) sedang ia tidak tahu akan ilmu Nahwu. (Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
3
Hilal Muharram 1446 Tak Terlihat dari UIN Walisongo Semarang karena Mendung Tebal
4
Kisah Nabi Muhammad saat Diganggu Jin
5
PBNU Dorong Konten Moderat Terus Warnai Masjid Perkotaan
6
Di Sinilah Tempat Tinggal Jin dan Setan menurut Literatur Islam
Terkini
Lihat Semua